Program Studi Strata 1 Pendidikan Agama Islam

Berdasarkan Surat Kopertis Nomor: 1087/KL.03.02/Kop.II/87 tanggal 06 Agustus 1987 dan Akta Pendirian Notaris Imran Maaruf, S.H., Nomor: 183 tanggal 24 April 1987, maka secara resmi UML memulai kegiatan akademik T.A. 1987/1988 dan Surat Keputusan Pendirian Program Studi Pendidikan Agama Islam terintegrasi didalamnya.

Selanjutnya, izin penyelenggaraan Prodi PAI diperpanjang sesuai SK Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. Dj.I/77/2011 tentang Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Sarjana (S1) pada Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) Tahun 2011.

Program Studi Pendidikan Agama Islam (Prodi PAI) berada dalam rumpun Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Lampung. Prodi PAI membentuk pendidik mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada sekolah/madrasah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK/MAK), peneliti, dan pengembang bahan ajar PAI yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir dibidangnya serta mampu melaksanakan tugas dan bertanggung jawab berlandaskan ajaran dan etika Keislaman, keilmuan dan keahlian.

Gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd.), diberikan kepada lulusan Prodi PAI dengan prospek dan peluang kerja menjadi:

  • Pegawai Negeri Sipil;
  • Guru sekolah/madrasah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK/MAK);
  • Dosen di Perguruan Tinggi (untuk jenjang yang lebih tinggi).
Dr (C) Anggi Septia Nugroho, M.Pd.I. Dekan Fakultas Agama Islam
Arizal Eka Putra, M.Pd.I. Kaprodi S1 PAI
Sofyan Harahap, M.Pd.I.
Kepala Tata Usaha FAI