Dekan Fakultas Psikologi Dra. Renyep Proborini, M.Ed., Psikolog menghadiri undangan dari Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Lampung, Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kota Bandarlampung, dalam rangka penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Fakultas Psikologi UML dan Balai Pemasyarakatan Kota Bandarlampung. Senin(9/3/2020).
Pengukuhan kerjasama yang dilaksanakan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Bandarlampung tersebut bertujuan untuk pembinaan dan peningkatan peran masyarakat dalam keadilan restoratif dan mendukung percepatan Revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan sekaligus mewujudkan Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020 menuju reintegrasi yang sehat.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kota Bandarlampung Alkautsar mengatakan bahwa ini merupakan bentuk kerjasama yang nyata Balai Pemasyarakatan Kota Bandarlampung dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
“Perjanjian kerjasama yang terbentuk ini menunjukkan kerjasama yang nyata Balai Permasyarakatan Kelas II Bandar Lampung dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, hal ini juga menunjukkan adanya kepedulian masyarakat terhadap penyelenggaraan permasyarakatan dalam rangka memperkuat untuk terlibat dalam peran integrasi sosial lin permasyarakatan, yang memang menjadi tugas kita bersama ” Ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut ada 12 instansi lainnya yang juga melaksanakan penandatanganan MoU dengan Balai Pemasyarakatan Kota Bandarlampung.