Pentingnya Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Indikator Kinerja Utama (IKU) Universitas

UML.AC.ID – Lembaga Penjamin Mutu Universitas (LPMU) Universitas Muhamamdiyah Lampung bekerjasama dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II menggelar acara pendampingan program Indikator Kinerja Utama (IKU) pada Selasa (28/12) di Meeting Room Lantai II Kampus I Universitas MUhammadiyah Lampung.

Rektor Universitas Muhammadiyah Lampung Dr. H. Dalman, M.Pd., mengatakan bahwa diperlukan kerjasama dalam mencapai target Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi dibutuhkan sinergi bersama agar bisa tercapai.

“Kita harus bersinergi bersama agar kita bisa maju bersama. Dengan adanya IKU ini menyebabkan kita semua serba terukur sehingga penting adanya kita untuk konsisten dan disinilah dituntut inovasi kita. Kita tidak bisa bekerja biasa-biasa saja”, himbau Rektor.

Rektor menambahkan bahwa di target yang berat ini UML akan membuat strategi pencapaiannya (road map).

“Kita akan bersinergi bersama terkait strategi pencapaian IKU yang berat ini. Disisi lain kita juga harus memperhatikan target-target kelembagaan sebelumnya”, ujarnya.

Rektor menekankan lembaga beserta unit-unit untuk mendukung pencapaian IKU dengan menyinkronkan dengan program fakultas.

Sinkronisasi Program Indikator Kinerja Utama dihadiri oleh seluruh Wakil Rektor, Kepala Lembaga, Kepala Biro, Dekan, dan kaprodi di lingkungan Universitas Muhammadiyah Lampung.

Kepercayaan ini lanjut Rektor harus pertanggungjawabkan melalui komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas penyelenggrasan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat di Universitas Muhammadiyah Lampung.

Sementara Hertati tim SPMI LLDikti wilayah II dalam presentasinya mengatakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) menurut Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 memiliki arti sebagai kegiatan sistemik penjaminan mutu Pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom atau mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

Sebuah perguruan tinggi atau universitas wajib memiliki SPMI yang kuat dan terencana agar mampu mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu

Menurut Suhendrayatna, terdapat lima langkah yang harus ada dalam melaksanan SPMI yang tertuang dalam pasal 52 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi,  yaitu penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan yang biasa disingkat dengan PPEPP. ( Bastian/Humas/08117811414)

Open chat
Terimakasih telah menghubungi Universitas Muhamamdiyah Lampung.
Silahkan tinggalkan pesan, akan kami balas secepatnya. Jam kerja 08.00-17.00 WIB. Diluar itu slow respon.

Untuk info lengkap mengenai pendaftaran, silahkan mengunjungi:
Instagram: @um_lampung
Facebook : uml official
Pendaftaran : www.pendaftaran.uml.ac.id